Selamat datang di Lapor Aman - PSC Sahabat

Layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk wilayah kerja UPT Puskesmas Suranadi.

Tulis kronologi, periksa draf, lalu konfirmasi untuk mengirim laporan ke petugas. Data korban boleh dilengkapi jika diketahui.

Pesan tersimpan saat dikirim dan cerita dapat diproses asisten AI NVIDIA.

Ini situs evaluasi. Gunakan data latihan. Aplikasi bukan layanan darurat dan tidak memantau keselamatan secara langsung.

Baca privasi dan alur

Memahami kekerasan terhadap perempuan dan anak

Kekerasan dapat terjadi dalam keluarga, di sekolah, di tempat kerja, maupun melalui media digital. Mengenali bentuknya membantu Anda menyampaikan apa yang terjadi.

Ceritakan kejadian

Enam kelompok dalam materi KTPA dan TPPO

Anda boleh memilih lebih dari satu jenis saat menyiapkan laporan. Jika belum yakin, cukup tulis kronologinya. Pengelompokan ini membantu pelaporan awal; petugas berwenang memeriksa lebih lanjut.

Kekerasan fisik

Tindakan yang menyakiti tubuh atau menyebabkan cedera, seperti memukul, menendang, atau mendorong.

Kekerasan psikis

Ancaman, penghinaan, intimidasi, atau tekanan yang menyebabkan ketakutan dan penderitaan psikologis.

Kekerasan seksual

Perbuatan seksual tanpa persetujuan atau dengan paksaan, termasuk pelecehan fisik maupun nonfisik.

Penelantaran

Pengabaian kebutuhan dasar, perawatan, pendidikan, perlindungan, atau tanggung jawab terhadap seseorang.

Perdagangan orang atau TPPO

Perekrutan atau pemindahan orang melalui ancaman, penipuan, penyalahgunaan kerentanan, atau cara lain untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi

Pemanfaatan seseorang untuk keuntungan pihak lain, termasuk memaksa bekerja atau mengambil keuntungan dari kerentanannya.

Memahami konteks perempuan dan anak

Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dapat berbentuk tindakan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Ancaman atau pemaksaan juga dapat menjadi bagian dari kejadian yang perlu disampaikan.

Kekerasan terhadap anak

Anak dapat mengalami tindakan yang menyakiti tubuh, menekan kondisi mental, merendahkan martabat, atau mengabaikan kebutuhan dasarnya. Pelapor dapat merupakan korban sendiri, keluarga, pendamping, atau orang lain yang mengetahui kejadian.

Dasar hukum

Materi merujuk pada peraturan berikut. Tautan membuka sumber resmi untuk dibaca lebih lanjut. Penjelasan di halaman ini merupakan informasi umum, bukan penentuan pasal atau keputusan atas suatu kasus.

Anda dapat memulai dari yang diingat

Tuliskan urutan kejadian, perkiraan waktu, lokasi umum, dan bantuan yang diharapkan. Tidak perlu menceritakan detail yang belum siap Anda sampaikan. Data korban bersifat opsional; isi yang diketahui agar petugas lebih mudah memeriksa.

Jika kejadian sudah dikoordinasikan dengan kepolisian, dinas sosial, atau pihak lain, Anda dapat mencatatnya pada formulir. Catatan tersebut tidak berarti aplikasi otomatis menghubungi pihak tersebut.

Disarikan dari materi KTPA TPPO yang diberikan untuk PSC SAHABAT, khususnya slide 3 dan 7–8. Rujukan peraturan diperiksa pada 22 Oktober 2026.