Kekerasan fisik
Tindakan yang menyakiti tubuh atau menyebabkan cedera, seperti memukul, menendang, atau mendorong.
Kekerasan dapat terjadi dalam keluarga, di sekolah, di tempat kerja, maupun melalui media digital. Mengenali bentuknya membantu Anda menyampaikan apa yang terjadi.
Ceritakan kejadianAnda boleh memilih lebih dari satu jenis saat menyiapkan laporan. Jika belum yakin, cukup tulis kronologinya. Pengelompokan ini membantu pelaporan awal; petugas berwenang memeriksa lebih lanjut.
Tindakan yang menyakiti tubuh atau menyebabkan cedera, seperti memukul, menendang, atau mendorong.
Ancaman, penghinaan, intimidasi, atau tekanan yang menyebabkan ketakutan dan penderitaan psikologis.
Perbuatan seksual tanpa persetujuan atau dengan paksaan, termasuk pelecehan fisik maupun nonfisik.
Pengabaian kebutuhan dasar, perawatan, pendidikan, perlindungan, atau tanggung jawab terhadap seseorang.
Perekrutan atau pemindahan orang melalui ancaman, penipuan, penyalahgunaan kerentanan, atau cara lain untuk tujuan eksploitasi.
Pemanfaatan seseorang untuk keuntungan pihak lain, termasuk memaksa bekerja atau mengambil keuntungan dari kerentanannya.
Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dapat berbentuk tindakan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Ancaman atau pemaksaan juga dapat menjadi bagian dari kejadian yang perlu disampaikan.
Anak dapat mengalami tindakan yang menyakiti tubuh, menekan kondisi mental, merendahkan martabat, atau mengabaikan kebutuhan dasarnya. Pelapor dapat merupakan korban sendiri, keluarga, pendamping, atau orang lain yang mengetahui kejadian.
Materi merujuk pada peraturan berikut. Tautan membuka sumber resmi untuk dibaca lebih lanjut. Penjelasan di halaman ini merupakan informasi umum, bukan penentuan pasal atau keputusan atas suatu kasus.
Tuliskan urutan kejadian, perkiraan waktu, lokasi umum, dan bantuan yang diharapkan. Tidak perlu menceritakan detail yang belum siap Anda sampaikan. Data korban bersifat opsional; isi yang diketahui agar petugas lebih mudah memeriksa.
Jika kejadian sudah dikoordinasikan dengan kepolisian, dinas sosial, atau pihak lain, Anda dapat mencatatnya pada formulir. Catatan tersebut tidak berarti aplikasi otomatis menghubungi pihak tersebut.
Disarikan dari materi KTPA TPPO yang diberikan untuk PSC SAHABAT, khususnya slide 3 dan 7–8. Rujukan peraturan diperiksa pada 22 Oktober 2026.